Asal Muasal Pendirian Vakıfbank (Bank Waqaf) Turki

Oleh: Iskandar Ibrahim Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Islam di Universitas Dokuz Eylül, Turki

Keberhasilan pengelolaan wakaf uang pada masa kesultanan Turki Utsmani tidak perlu diragukan lagi. Banyak bukti manuskrip dan hasil penelitian yang menyebutkan bahwa wakaf uang pada masa Turki Utsmani telah membawa dampak yang besar terhadap harta wakaf dan kehidupan sosial masyarakat saat itu. Hal demikian merupakan dampak daripada pengelolaan harta wakaf pada masa itu yang dinilai baik dan efektif.

Runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani tidak menjadikan harta wakaf yang telah dikumpulkan hilang begitu saja. Catatan harta wakaf yang dikekola oleh individu maupun kelompok masih tersimpan di mahkamah atau lembaga yang mempunyai otoritas sebagai syarat pencatatan harta wakaf saat itu. Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan dipengaruhi juga oleh faktor hubungan dengan negara-negara di Eropa, sistem keuangan tersebut berubah dan bahkan pemerintahan Turki Utsmani mulai sedikit mengadopsi sistem keuangan Barat dengan mendirikan perbankan yang berfungsi sebagai penyedia layanan kepada para pedagang untuk urusan perniagaan dan pertukaran mata uang (Sayar, 2000, 205).

Pada tahun 1826, sebelum dilakukannya perubahan konstitusi, harta wakaf mulai dikelola dengan lebih terstruktur di bawah ınstitusi wakaf yang dikenal dengan Evkâf-ı Hümayun Nezâreti. Institusi ini didirikan oleh Sultan Mahmud untuk administrasi tunggal semua harta wakaf yang tersebar milik para sultan dan kerabat mereka (Öztürk, 1985, 78). Sejak didirikan, ınstitusi ini telah memiliki struktur yang dinamis dan mulai melakukan pengawasan yang ketat terhadap harta wakaf. Semua harta wakaf yang dikelola oleh personal ataupun kelompok, mulai diambil alih untuk dikelola kembali dengan lebih terstruktur di bawah satu lembaga. Di bawah lembaga ini pula harta wakaf yang bermasalah diambil dari pengelola dan dihitung kembali pendapatan yang didapati dari harta wakaf tersebut.

Kemudiaan pada awal tahun 1838, kekhalifahan Utsmani membuka jalur perdagangan terbuka dengan Inggris dan negara-negara lain di Eropa (Genç, 2003, 93). Pembukaan jalur perdagangan ini menjadikan perkembangan ekonomi tumbuh semakin cepat sehingga diperlukan transformasi ekonomi. Untuk keperluan perdagangan tersebut pula maka diperlukan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai tempat penukaran uang (money changer) untuk melakukan transaksi (Sayar, 2000, 205). Lembaga bankir yang menyediakan layanan pertukaran uang kebanyakannya milik para bankir yang non-muslim. Kemudian dikarenakan aktivitas perdagangan yang semakin meningkat dan banyak perbankan dikuasai oleh kalangan non-muslim, sehingga membuat pemerintahan Turki Ustmani mendirikan Evkaf Bank (Bank Wakaf), walaupun pada saat itu aktivitas pada bank wakaf tersebut belum terlalu diperhitungkan. (Ürgüplü, 2015, 107). Dalam sejarah kekhalifahan Turki Utsmani, tahun ini juga dikenal dengan masa perubahan konstitusional atau dikenal juga dengan istilah Tanzimat dönemi.

Pada mulanya, lembaga keuangan yang dibentuk hanya berfungsi untuk mengelola keuangan saja dan sebagai lembaga pemberi pinjaman. Kemudian pada akhirnya termasuk gagasan di dalamnya untuk mengelola uang wakaf. Akan tetapi, disebabkan oleh keadaan politik di kawasan kekuasaan kesultanan Utsmani yang kurang stabil dan diperparah dengan Perang Dunia I, sehingga menjadikan pembentukan lembaga ini tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Perubahan sistem keuangan tersebut juga membawa perubahan terhadap kebijakan tentang suku bunga (interest) yang harus diterapkan di setiap lembaga perbankan. Dengan sistem yang baru ini dan juga tidak dibolehkannya bunga (interest) dalam Islam menjadikan sebuah sistem yang tidak dapat dikontrol penuh oleh pemerintahan Turki Utsmani. Kondisi tersebut membuat perekonomian Turki Utsmani pada masa itu mengalami ketidakstabilan.

Walaupun demikian, jika dilihat dari awal masa perubahan konstitusi Turki Utsmani (Tanzimat dönemi) sampai dengan tahun 1908, jumlah wakaf uang terus bertambah dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sistem keuangan pada masa itu tidak berpengaruh pada wakaf uang yang sudah bagus pengelolaannya (Özsaraç, 2019, 350).

Kemudian pada tahun 1908 terjadi perubahan atau revolusi konstitusi kedua (II. Meşrutiyet) terhadap kekhalifahan Utsmani. Revolusi ini telah memaksa Sultan Abdul Hamid II memulihkan monarki konstitusional dengan kebangkitan Parlemen Ottoman, Majelis Umum Kekaisaran Ottoman dan pemulihan konstitusi pertama yang terjadi tahun 1876. Saat itu, keadaan ekonomi secara umum sedang tidak stabil sehingga meyebabkan terjadinya inflasi, kondisi ini menjadikan Lembaga Wakaf berpikir untuk menggunakan sebagian modalnya di sektor perbankan. Untuk merealisasikan tujuan ini, maka pada tahun 1914 didirikan Bank Evkâf sebagai cikal bakal Vakıfbank Turki seperti saat ini. Evkâf Bank juga didirikan dengan memasukkan beberapa pasal dari Undang-Undang Ziraat Bank yang sudah didirikan sebelumnya, hal ini dilakukan untuk membawa keistimewaan ke dalam undang-undang ini (Özsaraç, 2019, 352).

Jadi, Lembaga Wakaf dan Bank Evkâf adalah dua lembaga yang berbeda dalam satu badan hukum. Lembaga Wakaf melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap harta wakaf dan wakaf uang, sedangkan Bank Evkâf  adalah lembaga keuangan komersial yang didirikan untuk menggunakan uang yang dipegang oleh Lembaga Wakaf dengan lebih efisien. Bank Evkâf didirikan juga bertujuan untuk mencegah penyusutan lebih lanjut akibat inflasi dari sisa pendapatan wakaf uang yang terus mengalir. Namun, akibat Perang Dunia I, kegiatan bank ini dihentikan.

Beberapa tahun saat menjelang runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani dan berdirinya Republik Turki, harta wakaf tersebut masih dikelola oleh beberapa lembaga sebelum kemudian diambil alih oleh pemerintah. Pengambilalihan oleh pemerintah saat itu menjadikan adanya sebuah peralihan dan pengelolaan harta wakaf pada sistem yang baru. Pemerintahan pada saat itu mendirikan Majelis Agung Nasional Turki (TBMM), perwakilan komite Majelis Agung Nasional yang diberi posisi sebagai Eksekutif Kementerian Syariah dan Wakaf.

Majlis Agung Nasional Turki pada masa itu mengumpulkan harta wakaf uang tersebut dan mengeluarkan sebuah undang-undang baru untuk mendirikan sebuah perbankan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Semua harta wakaf dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf. Pada tahun 1935, Majelis Agung Nasional Turki (TBMM) mengeluarkan peraturan baru bahwa harta wakaf yang tersisa dari kesultanan Utsmani dikelola di bawah satu lembaga yaitu Direktorat Jenderal Wakaf (Vakıf Genel Müdürlüğü/VGM) (Özsaraç, 2019, 357). Pendirian lembaga ini telah menjadikan semua catatan harta wakaf yang terdapat pada masa kesultanan Utsmani menjadi terhapus dan pemilik harta wakaf tersebut menjadi milik negara yang diatur sesuai dengan keinginan lembaga tersebut, bukan lagi sesuai dengan kehendak orang yang mewakafkan.

Pada 1 Agustus 1936, Direktorat Jenderal Wakaf mengeluarkan peraturan tentang penggunaan wakaf uang. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Wakaf telah mendonasikan semua wakaf uang untuk dijadikan modal dan mendapatkan bunga (interest) dari hasil modal tersebut. Peraturan ini telah menjadikan wakaf uang sebagai modal yang diberikan kepada peminjam yang membutuhkan dana. Kemudian hasil pinjaman berupa bunga pinjaman, komisi pinjaman, dan juga hasil sewa bangunan atau harta wakaf menjadi pemasukan kas lembaga.

Tahun 1938, Ali Haydar Berksun sebagai anggota majelis yang mengurus harta wakaf, mengusulkan kepada Dewan Direktorat Jenderal Wakaf untuk mendirikan bank bernama Evkâf Bankası. Usulan tersebut tidak disetujui karena melampaui keinginan Dewan Direktorat Jenderal Wakaf. Dengan demikian, pengoperasian harta wakaf masih dikelola dengan memberikan modal kepada yang memerlukan dalam bentuk pinjaman. Di samping itu, rencana pendirian Evkâf Bankası masih tetap berjalan walaupun belum mendapat persetujuan dewan (Özsaraç, 2019, 355).

Seiring berjalannya waktu, Dewan Direktorat Jenderal Wakaf membentuk bisnis dan transaksi layaknya bank. Dengan sistem kerja seperti bank ini kemudian terpikir kembali untuk mendapatkan keuntungan dari pinjaman yang lebih besar dan menghasilkan pendapatan bunga 60.000 TL. Oleh karena itu, hal tersebut direalisasikan dalam undang-undang anggaran tahun 1954, maka didirikan bank dari dana wakaf dengan nama Türkiye Vakıflar Bankası.

Setelah berdiri pada tahun 1954, pengoperasian Türkiye Vakıflar Bankası sudah terlepas dari Direktorat Jenderal Wakaf. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Wakaf hanya bertindak sebagai pemodal yang memberikan modal pendirian bank tersebut dan memiliki saham yang besar atas bank tersebut.

Türkiyer Vakiflar Bankasi atau Bank Wakaf Turki sekarang ini dikenal dengan VakıfBank. Bank ini beroperasi sebagaimana bank umum lainnya. Kini mereka tidak lagi menerapkan pinjaman modal yang berbasis mudharabah, akan tetapi menerapkan bunga dari setiap pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Selain itu, dengan bermodalkan uang wakaf juga, Vakıf Katılım atau Bank Wakaf yang berbasis syariah juga didirikan pada tahun 2015 dan mulai beroperasi tahun 2016. Kehadiran bank Vakıf Katılım ini sekaligus untuk melayani masyarakat di bidang perbankan dengan modal dari wakaf uang.

 


Daftar Pustaka

Ahmet Güner Sayar, Osmanlı İktisat Düşüncesinin Çağdaşlaşması, (İstanbul: Ötüken Yayınları, 2000).

Nazif Öztürk, Evkâf-ı Hümâyûn Nezâretinin Kuruluş Tarihi ve Nazırların Hal Tercümeleri (5), Vakıflar Dergisi, 19. Sayı, (1985): 78.

Yakup Özsaraç, Osmanlı Para Vakıflarından, Türkiye Vakıflar Bankasına (1826-1954). PhD diss., (Ankara Yıldırım Beyazıt Üniversitesi Sosyal Bilimleri Enstitüsü, 2019).

Mehmet Genç, Osmanlı İmparatorluğunda Devlet ve Ekonomi, (İstanbul: Ötüken Neşriyat, 2003).

Ali Suat Ürgüplü, Şeyhülislam Ürgüplü Mustafa Hayrî Efendinin Meşrutiyet, Büyük Harp ve Mütareke Günlükleri (1909-1922), (Ankara: İş Bankası Kültür Yayınları, 2015).

Artikel Terbaru

Artikel Terkait